Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen Nes disebut telah meneken pernyataan yang disodorkan Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar. Salah satunya, tentang kesiapan Nes memenuhi (melengkapi) berbagai jenis izin yang diperlukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Hamzah Fanshuri Damanik kepada Sinata.id, Jumat 12 Desember 2025.
Sebut Hamzah, pihak manajemen Nes menandatangani pernyataan yang disodorkan Dinas Pariwisata pada Rabu 10 Desember 2025.
“Memenuhi persyaratan dan izin operasional,” sebut Hamzah menyampaikan hal yang harus dilakukan manajemen Nes.
Selain perizinan, Nes yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tersebut, juga diharuskan menjaga kebersihan sesuai dengan standart yang berlaku.
Kemudian, lanjut Hamzah, standart kesehatan dan keselamatan juga harus dilakukan. Begitu pula dengan lingkungan, juga harus dijaga sebagaimana seharusnya.
Selanjutnya, pihak Nes juga menyatakan bersedia melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk kenyamanan masyarakat.
“Pihak Nes harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan dalam operasional. Juga melakukan perbaikan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat,” kata Hamzah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi, Nes disebut tidak memiliki izin bar dan izin penjualan beralkohol. Padahal usaha Nes, ada membuka usaha penjualan minuman keras (miras). Nes juga memiliki usaha karaoke, biliar dan restoran.
Terkait perizinan yang disebut tidak dimiliki, pihak manajemen Nes, Steven Silalahi belum juga menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp. (*)






