Jakarta, Sinata.id - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memberikan penjelasan resmi terkait status Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih yang akan direkrut pemerintah. Para manajer terpilih nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa masa kerja dua tahun ini dirancang sebagai tahap awal pembekalan bagi para peserta sebelum lebih jauh terlibat dalam pengelolaan koperasi dan ekosistem BUMN. Selama periode tersebut, para manajer akan ditempatkan di bawah perusahaan pelat merah Agrinas Pangan Nusantara.
Menurutnya, para peserta akan mendapatkan pengalaman langsung atau exposure yang luas terkait pengelolaan bisnis dan kerja sama dengan berbagai perusahaan BUMN. Hal ini diharapkan dapat membentuk kemampuan manajerial sekaligus jiwa kewirausahaan yang kuat.
“Selama dua tahun ini mereka akan mendapat banyak pengalaman dan pembelajaran. Dari situ mereka diharapkan bisa mengembangkan koperasi ke depan,” ujarnya.
BP BUMN menegaskan bahwa program ini bukan sekadar rekrutmen biasa, tetapi juga bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia. Para peserta akan dievaluasi berdasarkan kinerja selama masa kontrak. Jika tidak memenuhi standar, kontrak dapat tidak diperpanjang.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga membuka rekrutmen besar-besaran untuk program ini dengan total sekitar 35.476 posisi. Program ini mencakup 30.000 posisi manajer koperasi dan 5.476 posisi di sektor kampung nelayan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id.
Program ini terbuka bagi lulusan D3, D4, hingga S1 dari berbagai jurusan dengan syarat IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen ini. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.