Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pembahasan regulasi tersebut perlu segera dituntaskan mengingat RUU PPRT telah berada dalam daftar prioritas legislasi selama sekitar 22 tahun.
Hal itu disampaikan Martin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah lebih dari dua dekade masuk Prolegnas. Karena itu baik DPR maupun pemerintah perlu menunjukkan komitmen agar pembahasannya bisa segera diselesaikan,” ujar Martin.
RDP tersebut dihadiri jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenaker Chris Kuntadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Haryani.
Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat hadir dan menugaskan kedua pejabat tersebut mewakili kementerian.
Martin menjelaskan, urgensi pembahasan RUU PPRT tidak terlepas dari belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerja rumah tangga belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, regulasi yang mengatur sektor tersebut masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Artinya pengaturannya masih berada pada level peraturan menteri. Karena itu kita perlu masukan sebelum panja menyusun dan membahas lebih lanjut RUU ini, terutama terkait mekanisme penyelesaian konflik atau sengketa di sektor pekerja rumah tangga,” katanya.
Ia menilai kehadiran undang-undang khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak penyalur.
Menurut Martin, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Namun hingga kini mereka belum memiliki perlindungan hukum formal yang memadai.
Karena itu, Baleg DPR meminta dukungan aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam penyediaan data, evaluasi kebijakan, serta penyusunan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.