MENU
Mangihut Sinaga Sosialisasikan UU Narkotika di Pematangsiantar, Ajak P...
WA FB
Pematangsiantar

Mangihut Sinaga Sosialisasikan UU Narkotika di Pematangsiantar, Ajak Pemuda Perangi Narkoba

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Mar 2026 | 19:39 WIB
Mangihut Sinaga Sosialisasikan UU Narkotika di Pematangsiantar, Ajak Pemuda Perangi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga melakukan sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Aula Kantor HKBP Distrik V Sumatera Timur, Jalan Gereja, Pematangsiantar, Kamis (12/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Mangihut menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang tinggi di Indonesia.

Ia mengajak para pemuda, khususnya generasi muda gereja, untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.

“Saya mengajak para pemuda gereja untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika di Sumut khususnya di Kota Pematangsiantar,” ujar Mangihut yang merupakan pensiunan pejabat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya, Mangihut menjelaskan sejumlah regulasi yang mengatur tentang narkotika di Indonesia, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia saat ini. Salah satunya adalah kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas akibat banyaknya narapidana kasus narkoba.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan, keterbatasan akses rehabilitasi bagi pengguna narkotika, serta belum adanya pengaturan yang memadai terkait jenis narkotika baru.

Mangihut menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu dilakukan pembaruan. Menurutnya, definisi mengenai pecandu, penyalahguna, dan korban dalam undang-undang tersebut belum dijelaskan secara tegas.

Ia juga menilai pendekatan pidana masih lebih dominan dibandingkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

“Selain itu, undang-undang ini belum sepenuhnya mengakomodasi munculnya jenis narkotika baru. Kewenangan penyidikan juga cenderung terpusat sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih,” jelasnya.

Mangihut mengungkapkan bahwa saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 agar lebih relevan dengan perkembangan kejahatan narkotika.

“Kami sedang menggodok bersama pemerintah untuk memperbarui UU Nomor 35 Tahun 2009, agar dapat mengisi kekosongan hukum terkait munculnya jenis narkotika baru dan memperjelas kategori pengguna narkotika,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.