Dari kendaraan tersebut, tim menemukan empat jerigen berisi total 133 liter Pertalite subsidi, dua unit pompa elektrik, satu mesin EDC, uang tunai Rp 1.330.000, uang tip Rp 15.000, serta rekaman CCTV.
Pengemudi mobil, Marsudi (47), mengakui pada hari yang sama ia sudah tiga kali mengisi BBM subsidi tanpa menggunakan barcode miliknya sendiri.
Ia ternyata tidak bergerak sendirian. Seorang operator SPBU bernama Andre Harahap (18) ikut terlibat.
Andre menyimpan sejumlah QR code/myPertamina milik pelanggan lain di ponselnya.
Dengan cara itu, ia bisa berkali-kali melakukan transaksi seolah-olah untuk konsumen berbeda, padahal Pertalite subsidi disalurkan ke mobil yang sama untuk ditimbun dan kemudian dijual kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan pola permainan yang mereka bangun.
“Tersangka ini bisa mendapatkan Pertalite subsidi dalam jumlah cukup banyak karena operator sudah menyimpan barcode myPertamina milik orang lain di handphonenya,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Setelah dilakukan penghitungan, total Pertalite subsidi yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai sekitar 140 liter.
“BBM subsidi itu kemudian dijual kembali oleh tersangka yang memiliki pertamini manual di rumahnya,” lanjut Bayu.
Pertalite subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp 10 ribu per liter kembali dipasarkan dengan harga Rp 12 ribu per liter.
Selisih Rp 2.000 per liter menjadi keuntungan pelaku, sementara operator SPBU mendapat imbalan antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 setiap kali transaksi.
Dari hasil penyidikan, praktik penyalahgunaan ini diduga sudah berjalan antara satu hingga empat tahun.
Baca Juga: Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor
Polisi menegaskan, para pelaku memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi Pertamina, memodifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas tampung BBM, serta memanfaatkan kode QR myPertamina milik orang lain.
Tindakan ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.