Ancaman hukuman yang menanti maksimal enam tahun penjara dengan denda hingga Rp 60 miliar.
AKBP Bayu menegaskan, Polrestabes Medan akan terus mengawasi peredaran BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi kelangkaan, berhenti sekarang juga. Dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh operator SPBU lebih waspada dan selektif.
Pengisian yang tidak wajar, penggunaan barcode berulang pada kendaraan yang sama, atau pola transaksi mencurigakan diminta segera ditolak dan dilaporkan.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110 agar praktik seperti ini tidak lagi memperparah kelangkaan di tengah warga. [dfb]