Pematangsiantar, Sinata.id – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan secara tegas membantah isu suap yang beredar di Kota Pematangsiantar.
"Muncul isu, mantan pansus disebut sudah menerima, apakah itu bentuknya suap atau uang (Rp) 500 juta. Ada juga yang katakan (Rp) 400 juta. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang tersebut dari pihak manapun," tandas Tongam.
Bantahan itu ditegaskan Tongam melalui konprensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/6/2026).
Saat konprensi pers, tampak Tongam didampingi Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan dan Fernando Sitorus.
Kata Tongam, kabar burung berupa suap itu, harus disikapi. Selain karena kabar tersebut tidak benar, juga karena ia tidak ingin mencederai nama baik Partai Nasdem yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pematangsiantar.
Terkait kabar hoaks tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem Frans Herbert Siahaan meminta Tongam dan kader Nasdem untuk mencari tahu oknum yang menyebarkan hoaks tersebut.
"Selidikilah pelan-pelan. Turun ke warung-warung kopi. Kita tidak boleh diam sampai penyebar kabar hoaks itu terungkap," ujar Frans.
Bila oknum penyebar kabar hoaks itu ditemukan, maka Tongam akan mengadukan oknum tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses secara hukum.
Pimpinan DPRD Diminta Sikapi Perkembangan Pengaduan ke Kejagung
Selain membantah isu suap, Tongam juga meminta Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar menyikapi perkembangan pengaduan DPRD Pematangsiantar tentang dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dimintakan Tongam, karena keberadaan Pansus Eks Rumah Singgah sudah berakhir dan telah menyampaikan hasil ke Pimpinan DPRD. "Jadi ini tugas pimpinan untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan ke Kejagung," sebutnya.
Diceritakan Tongam, ia bersama dua Pimpinan DPRD Pematangsiantar pada tanggal 5 Maret 2026 yang lalu menyampaikan pengaduan dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah ke Kejagung.
Sebutnya, pihak Kejagung saat itu menyampaikan, bahwa tindak lanjut dari pengaduan DPRD Pematangsiantar akan diinformasikan setelah 2 minggu kemudian.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.