Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan bersama jajaran. Pelaku teridentifikasi saat melintas di depan SPBU Sinaksak mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebing Tinggi.
"Setelah pelaku berhasil ditangkap, dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Serbalawan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," terangnya, Senin (12/5/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor yang digelapkan oleh JS telah dijual ke sebuah bengkel di Rambung Merah. JS berdomisili di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar.
"JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Pelaku telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.