Sementara untuk perkara pencucian uang, Najib dinilai secara sadar memproses dan menyamarkan dana hasil kejahatan melalui sistem perbankan antara Maret hingga Agustus 2013. Perbuatan itu dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Malaysia.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya. Tim pembela memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia pada awal pekan depan.
Kasus ini kembali menegaskan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia, dengan Najib Razak menjadi simbol runtuhnya kekuasaan akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skala masif. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.