Korea Selatan, Sinata.id – Pengadilan Korea Selatan, Jumat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas perannya dalam penerbitan dekrit darurat militer yang berujung pada pengerahan pasukan ke parlemen pada Desember 2024.
Vonis dibacakan dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung secara nasional dan langsung memicu perhatian luas publik.
Majelis hakim menyatakan langkah Yoon menerbitkan darurat militer dan mengerahkan militer ke kompleks Majelis Nasional merupakan tindakan yang memenuhi unsur pemberontakan.
Pengadilan menilai kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan fungsi legislatif dan mengancam tatanan konstitusional negara.
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa khusus yang sebelumnya meminta hukuman mati. Namun, vonis itu tetap termasuk sanksi terberat yang tersedia dalam sistem hukum Korea Selatan saat ini.
Perkara ini berawal pada Desember 2024 ketika Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer. Kebijakan tersebut memicu pengerahan pasukan ke gedung parlemen dan berlangsung sekitar enam jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh anggota parlemen.
Dalam sidang darurat, Majelis Nasional menyatakan penolakan terhadap dekrit tersebut dan menegaskan kembali kewenangan legislatifnya.
Tidak lama setelah insiden itu, Majelis Nasional memakzulkan Yoon. Ia kemudian resmi dicopot dari jabatan presiden, ditahan, dan didakwa atas tuduhan pemberontakan.
Sejak proses hukum berjalan, Yoon berada dalam penahanan sambil menunggu putusan pengadilan.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dan disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional. Yoon hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Putusan ini tercatat sebagai salah satu vonis paling signifikan dalam sejarah hukum modern Korea Selatan karena menyangkut mantan kepala negara dan dugaan pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Pihak Yoon memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.