MENU
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Kasus Gratifikasi
WA FB
Hukum & Peristiwa

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Kasus Gratifikasi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 15 Mar 2026 | 15:24 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Kasus Gratifikasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung dalam rentang waktu Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun setelah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga menuding Nurhadi melakukan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp308 miliar, termasuk uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat.

Dana tersebut diduga ditempatkan di berbagai rekening dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan.

Sebagian dana juga disebut disalurkan melalui rekening milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta melalui sejumlah rekening pihak lain dan perusahaan, di antaranya CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri.

Jaksa menyatakan penempatan dana itu diduga bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.