MENU
Banner SINATA.ID
Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Akui Terima Rp3 Miliar dari Urusan S...
WA FB

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Akui Terima Rp3 Miliar dari Urusan Sertifikasi K3

G Editor : Gunawan Purba 19 Jan 2026 | 16:43 WIB
Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Akui Terima Rp3 Miliar dari Urusan Sertifikasi K3
Noel

Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer alias Noel, akui ada menerima uang Rp3 miliar terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pengakuan itu disampaikannya saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Menerima Rp3 miliar,” kata Noel singkat. Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyatakan mengakui kesalahan. Menurut Noel, proses persidangan memberi ruang yang adil bagi terdakwa dan penuntut umum, sehingga ia memilih menghormati hukum yang berjalan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker. Dalam dakwaan disebutkan Noel meminta bagian Rp 3 miliar.

Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 bagi para pemohon.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon mencapai Rp 6,52 miliar. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Jaksa memaparkan, pada tahun itu pimpinan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 meminta bawahannya meneruskan “tradisi” pungutan nonteknis dengan tarif ratusan ribu rupiah per sertifikat, disertai ancaman perlambatan proses bila tidak dibayarkan.

Uang hasil pungutan disebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampungan yang disiapkan para koordinator dan subkoordinator. Praktik itu kemudian dijalankan saat kegiatan pembinaan atau pelatihan K3 bersama pihak swasta, hingga akhirnya terungkap dan dibawa ke meja hijau. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.