Jakarta, Sinata.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian meningkatkan kecepatan respon terhadap laporan masyarakat.
Desakan itu disampaikan menyusul aksi maraknya main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.
Sahroni menilai fenomena tersebut dipicu oleh meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai tindak kriminal. Beberapa kasus bahkan disertai vandalisme hingga kekerasan.
Aksi seperti pelemparan petasan dan penyerangan terhadap pihak yang diduga pelanggaran hukum mulai sering terjadi, katanya, Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, tindakan hakim utama sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Namun, menurutnya, hal itu sering muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan oleh aparat.
Sahroni menyebut, jika laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat, potensi aksi serupa bisa dicegah.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya oknum yang tidak profesional dalam menangani kasus, termasuk dugaan pembiaran atau praktik yang tidak disengaja dengan pelaku kejahatan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada tindakan di luar hukum.
Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian lebih responsif sekaligus aktif menggandeng masyarakat dalam penyebaran kasus.
Menurutnya, informasi dari warga justru menjadi elemen penting dalam membantu kerja aparat di lapangan. Sahroni juga mengingatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum agar situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi hakim utama sendiri.
Ia menegaskan, penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur dan akan dilakukan secara tegas tanpa memandang bulu.
“Percayakan kepada kami, pasti kami tindak,” ujarnya.
Reynold menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap peredaran kasus obat terlarang, termasuk di kawasan Tanah Abang.
Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga dan keamanan masyarakat. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.