MENU
Marak Pencurian Perkebunan, Kejari Simalungun Perkuat Edukasi Hukum
WA FB
Hukum & Peristiwa

Marak Pencurian Perkebunan, Kejari Simalungun Perkuat Edukasi Hukum

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Jan 2026 | 16:04 WIB
Marak Pencurian Perkebunan, Kejari Simalungun Perkuat Edukasi Hukum
Kajari Simalungun Munawal Hadi, saat memberikan edukasi hukum. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Maraknya kasus pencurian di kawasan perkebunan mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi hukum kepada para pekerja dan manajemen perkebunan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar di Distrik I PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) Munawal Hadi, bersama jajaran pejabat struktural Kejari Simalungun. Turut hadir manajemen PTPN IV Bah Jambi yang dipimpin General Manager Distrik I, Masaeli Lahagu.

Dalam pemaparannya, Tim Jaksa Pengacara Negara menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh elemen di lingkungan perkebunan. Pengetahuan tersebut dinilai krusial, khususnya terkait tindak pidana pencurian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berujung pada sanksi pidana.

Kajari Munawal, menegaskan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas Kejaksaan dalam menekan angka kejahatan di sektor perkebunan.

“Edukasi hukum merupakan benteng awal pencegahan kejahatan. Jika seluruh pihak memahami aturan serta konsekuensi hukumnya, maka potensi pelanggaran dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Simalungun berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan aset negara sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola perkebunan. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.