Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyoroti kesiapan pemerintah dalam menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR) yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Martin meminta penjelasan mengenai kesiapan teknis pemerintah jika ADR nantinya ditetapkan sebagai mekanisme resmi untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, serta perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT).
Ia ingin memastikan apakah kementerian telah memiliki perangkat dan mekanisme yang memadai apabila jalur penyelesaian sengketa tersebut diberlakukan.
Martin juga menilai, pembahasan mengenai ADR membuka gambaran adanya kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor domestik yang tidak termasuk dalam kategori hubungan industrial.
Menurutnya, kondisi serupa tidak hanya terjadi pada pekerja rumah tangga. Fenomena itu juga mulai terlihat pada model kerja baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi, seperti pekerja di sektor ekonomi digital.
Ia menilai, hal tersebut menjadi penting karena DPR juga akan membahas regulasi terkait pekerja ekonomi gig. Dalam model kerja tersebut, hubungan kerja tidak selalu dapat dimasukkan dalam kerangka hubungan industrial konvensional.
Martin menambahkan, perubahan pola kerja generasi muda saat ini juga menunjukkan pergeseran cara pandang terhadap pekerjaan. Banyak pekerja memilih jalur kerja fleksibel, seperti menjadi pengembang perangkat lunak, desainer, atau pekerja digital yang dapat bekerja dari mana saja.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Chris Kuntadi, mengakui bahwa saat ini kementeriannya belum memiliki dasar hukum maupun mekanisme khusus untuk memediasi sengketa di sektor pekerja rumah tangga.
Ia menjelaskan, mediator yang tersedia di kementerian saat ini hanya menangani perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja dalam sektor formal.
Karena itu, konflik yang melibatkan pekerja rumah tangga, perusahaan penyalur, dan pemberi kerja belum dapat ditangani melalui mekanisme mediator yang ada.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.