Chris menambahkan, apabila RUU PPRT telah disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tersebut.
Aturan tersebut kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang memperluas kewenangan mediator untuk menangani perselisihan antara PRT, P3RT, dan pemberi kerja. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.