Jakarta, Sinata.id – Masa depan desa hanya bisa dijamin melalui regulasi yang selaras dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Hal tersebut menjadi sorotan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Forum ini dijadikan sebagai ruang strategis bagi DPD RI untuk menyampaikan temuan pengawasan legislasi daerah sekaligus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan bahwa fungsi legislasi daerah melalui BULD DPD RI bukan sekadar aktivitas rutin kelembagaan, melainkan mencerminkan kemampuan lembaga dalam membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan.
Ia menekankan bahwa regulasi harus responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa, serta menjadi pedoman agar pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang tepat.
Sultan menilai BULD memiliki peran penting dalam memastikan peta kebijakan daerah tetap relevan dan tidak menyesatkan langkah pembangunan. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan struktural di desa, mulai dari sanitasi yang kurang memadai, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa, karena regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan menjadi teks semata.
Dalam kesempatan itu, Sultan mengangkat kembali visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ruang hidup.
Sejalan dengan visi tersebut, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2026 menginisiasi program Green Village sebagai upaya mewujudkan desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Sultan berharap forum diseminasi ini menjadi ruang dialog yang berani dan jujur untuk menyelaraskan regulasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.