Pematangsiantar, Sinata.id - Draf Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disebut telat disampaikan wali kota ke DPRD. Dampaknya, masa pembahasan yang tersedia, menjadi cukup minim.
Kali ini, untuk membahas RAPBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, waktu yang disediakan cuma 8 hari kerja, terhitung sejak sidang paripurna DPRD Pematangsiantar untuk itu digelar, Kamis 20 Nopember 2025.
Masa pembahasan cuma 8 hari, sebagaimana jadwal pembahasan RAPBD 2026 yang sudah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Tim dari Pemko Pematangsiantar, Rabu 19 Nopember 2026.
Hari pertama dimulainya pembahasan melalui sidang paripurna, sudah tampak hal yang tak lazim terjadi, bila dibandingkan pada masa pembahasan hal serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya pada sidang paripurna kemarin, 3 agenda sidang paripurna dituntaskan dalam satu hari, seperti, penyampaian pengantar nota keuangan wali kota atas RAPBD Tahun 2026, pandangan umum fraksi dan nota jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi.
Dengan "memaksakan" 3 agenda sekaligus dalam satu hari, sidang paripurna yang dimulai sejak pagi, dan berakhir menjelang dini hari, persisnya sekira pukul 23.30 WIB.
Kondisi "mepetnya" masa pembahasan RAPBD 2026 dikritisi tiga fraksi di DPRD Pematangsiantar. Yakni, Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Saat mengkritisi, ketiga fraksi tersebut mengacu pada amanah PP Nomor 12 Tahun 2019. Sedang kritik disampaikan pada sidang paripurna tentang pandangan umum fraksi.
Juru bicara (jubir) Fraksi Golkar Indonesia, Josua Silalahi mengatakan, untuk membahas RAPBD sewajarnya membutuhkan waktu minimal sekira satu bulan. Namun saat ini, waktu yang diberikan untuk membahas RAPBD Tahun 2026, hanya 8 hari.
Katanya, dengan waktu 1 bulan, maka anggota dewan dapat lebih teliti saat membahas setiap item program anggaran pada RAPBD.
Ungkap Josua, "mepetnya" masa pembahasan RAPBD 2026, tidak terlepas dari terlambatnya Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan draf (dokumen) RAPBD Tahun 2026 ke DPRD.
Sesuai Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019, sebut Josua, seharusnya dokumen RAPBD diserahkan kepala daerah (wali kota/bupati/gubernur) ke DPRD, paling lama 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Namun yang terjadi di Kota Pematangsiantar, ungkap Josua, Pemko menyampaikan draft RAPBD 2026 ke DPRD pada 12 Nopember 2025.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.