Masih menurut Edison Situmorang, saat upaya paksa sedang berlangsung, almarhum calon jaksa Reynanda Primta Ginting tidak seorang diri di lokasi.
Persisnya, ada 6 orang yang ada di lokasi, dengan bidang tugas yang sudah ditentukan. Katanya, ada yang siaga di mobil, ada yang memantau dan lainnya. Hanya saja yang cukup dekat dengan Kardianto ketika itu adalah almarhum.
"Ketika itu, tidak dia sendiri yang ada di lokasi. Ada yang lain. Saat itu yang ada di lokasi 6 orang (Tim Pidsus). Ketika diajak, ayolah kita ke kantor, dia (Kardianto) langsung lompat. Itunya, semua terjadi di luar dari nalar kita. Almarhum juga melompat (ke sungai setelah Kardianto melompat)," sebutnya.
Edison mengakui, hanya almarhum yang berstatus calon jaksa yang mendapat perintah tugas dari Kajari Simalungun untuk membantu upaya paksa menghadirkan Kardianto ke kantor. Sebab, cuma almarhum calon jaksa yang ada di Seksi Pidsus Kejari Simalungun.
"Yang berstatus calon jaksa yang ditugaskan ke sana hanya almarhum. Karena memang hanya satu calon jaksa di Seksi Pidsus saat itu," tuturnya, lalu kembali menegaskan, keberadaan almarhum dalam upaya paksa, hanya untuk membantu.
Lebih lanjut dikatakan, saat melakukan upaya paksa, Tim Pidsus tidak menaruh rasa curiga akan tindakan yang dilakukan Kardianto.
"Tapi dia (Kardianto) melakukan perlawanan. Tidak ada curiga kita sedikitpun, kalau dia mau lari atau bagaimana. Karena sudah bagus. Ketika omongan, ayo lae ikut kantor, dia langsung spontan panik. Jadi diluar prediksi," katanya.
Diungkap Edison, almarhum saat itu bertugas berdasarkan surat perintah tugas dari Kajari Simalungun. "Kita tidak bisa menolak atau seperti apa. Ketika ada perintah, kita harus laksanakan. Karena kalau tidak, kita juga kena," ucapnya.
Terkait meninggalnya calon jaksa Reynanda dalam tugas, katanya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah meminta penjelasan dari pihak Kejari Simalungun.
"Aswas (Kejatisu) tidak ada melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini cuma dimintakan surat tugas darimana, dan bagaimana. Kita sudah jelaskan," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelum ini, Kardianto sudah ditetapkan jaksa penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD), dengan kerugian negara sekira Rp 400 juta. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.