Kesepahaman pun terbangun bahwa persoalan tersebut diselesaikan tanpa melanjutkan proses hukum.
Sebagai bentuk penyelesaian, Andi Sunardi Haloho menyatakan kesediaannya mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polsek Sipispis.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, aparat kepolisian dan pemerintah desa berharap situasi sosial di Dusun II Tanjung Maria kembali kondusif, serta musyawarah tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. [AS]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.