Ia juga mendorong adanya peta jalan yang jelas dan partisipatif agar masyarakat adat tidak kembali tersisih dalam pengambilan kebijakan.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Melvi Juliwati Sinaga, menyatakan pengelolaan hutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
Ia membuka peluang pemanfaatan skema perhutanan sosial, termasuk hutan adat, selama didukung regulasi yang memadai.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam verifikasi teknis dan koordinasi lintas lembaga.
Dalam sesi dialog, masyarakat adat menegaskan tuntutan mereka bukan meminta pemberian lahan baru, melainkan pengakuan atas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Mereka juga meminta pemerintah segera memastikan tidak ada lagi penguasaan sepihak di lahan eks konsesi.
Sebagai tindak lanjut, Sekber GOKESU dan AGRTTPL menyerahkan dokumen policy brief kepada perwakilan pemerintah sebagai rekomendasi resmi masyarakat sipil terkait arah penataan dan pemulihan lahan eks TPL.(A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.