MENU
Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Mi...
WA FB
News

Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar

R Editor : Redaksi Sinata | 05 Dec 2025 | 18:06 WIB
Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar
Kasus mahar cek palsu Rp 3 miliar di Pacitan memasuki babak baru, Mbah Tarman (74) resmi ditahan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. (Ist)

“Pak Tarman menjawab jujur, memang rekening itu kosong,” kata Badrul.

Tak berhenti di situ, cek yang sempat dijadikan mahar tersebut juga dinyatakan hilang setelah disimpan di kamar istri lima hari pasca pernikahan.

Kendati demikian, Badrul menegaskan kliennya tetap berkomitmen memenuhi mahar tersebut secara bertahap dari usaha pengepulan cengkeh yang ditekuni Mbah Tarman.

Meski temuan awal menunjukkan adanya indikasi pemalsuan, polisi menegaskan bahwa keputusan final terkait keaslian dokumen akan ditetapkan hakim berdasarkan keterangan saksi ahli.

“Kami mengusut dugaan pemalsuan, tetapi penentu palsu atau tidaknya itu ranah hakim,” jelas AKP Khoirul.

Meski kliennya ditahan, tim kuasa hukum menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Kita hormati prosesnya,” ujar Imam Bajuri, kuasa hukum Mbah Tarman.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan yang awalnya menuai perhatian karena mahar fantastis itu kini berubah menjadi kasus hukum yang menyedot perhatian publik, tidak hanya di Pacitan tetapi juga di tingkat nasional.

Cek bernilai miliaran rupiah yang semula membuat warga heboh, kini justru mengantarkan sang kakek berusia 74 tahun itu ke balik jeruji besi.

Polres Pacitan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri asal usul cek yang disebut-sebut diberikan oleh teman bisnis lama Mbah Tarman namun hingga kini tidak lagi bisa dihubungi. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.