Pematangsiantar, Sinata.id - Sejumlah nasabah Koperasi Swadarma selaku pemilik hak untuk menerima kembali dana mereka sekira Rp4,2 miliar, kembali kecewa dengan sikap pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Rasa kecewa kembali hadir, seiring dengan tidak hadirnya (absennya) pihak prinsipal (pejabat berwenang) BNI pada mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (4/5/2026). Pihak BNI hanya dihadiri kuasa hukum.
Kedatangan para nasabah ke PN Pematangsiantar (mediasi) untuk mencari titik terang atas hak mereka menerima pengembalian dana Rp4,2 miliar, hingga saat ini belum dipenuhi. Padahal telah ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu nasabah, Hotna Rumasi Lumban Toruan, secara tegas mempertanyakan sikap pihak bank yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut, putusan pengadilan mulai dari banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) telah ada.
“Secara hukum kami sudah jelas menang. Tapi sekarang muncul seolah-olah koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI. Ini yang membuat kami semakin bingung dan kecewa,” ujarnya
Menurutnya, selama ini operasional Koperasi Swadarma tidak bisa dilepaskan dari identitas BNI di Pematangsiantar. Karena itu, mereka menilai upaya pemisahan tanggung jawab yang dilakukan saat ini terkesan sebagai bentuk menghindar dari kewajiban.
Kekecewaan semakin bertambah, sebutnya, karena pihak BNI hanya diwakili kuasa hukumnya pada proses mediasi. Padahal, pada proses mediasi dibutuhkan pihak prinsipal BNI, agar dapat mengambil keputusan.
“Yang hadir hanya pengacara. Tidak ada perwakilan manajemen yang bisa memutuskan. Alasannya ada kesibukan lain,” ungkap Hotna.
Absennya pejabat berwenang BNI di mediasi, juga menjadi sorotan hakim mediator. Pada sidang mediasi, hakim menegaskan agar pada mediasi lanjutan, pihak BNI wajib menghadirkan pejabat yang benar-benar memahami perkara sekaligus memiliki otoritas mengambil keputusan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.