Kemudian, mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba tersebut, yang ke empat dilakukan pada 16 Oktober 2025 dan yang ke lima hari ini, 22 Oktober 2025. (SN14)
Berita
Mediasi Gagal, Sengketa Kaplingan GRI Akan Dibawa ke Ranah Hukum
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Polisi Bekuk Delapan Begal di Medan Marelan, Tiga Pelaku Ditembak
09 Jun 2026
Banyak Kejahatan Terjadi pada Semester I 2026 di Siantar
09 Jun 2026
Perumda Tirta Uli Siantar Raup Laba Rp2,8 Miliar, Setor Dividen Rp1,35 Miliar
09 Jun 2026
Harga MinyaKita di Siantar Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pemko Mengaku Selalu Mengawasi
09 Jun 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
09 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.