Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, di mana keduanya memiliki fungsi alami masing-masing, seperti perempuan yang melahirkan dan laki-laki yang memiliki tanggung jawab finansial (nafkah).
Mencoba menghargai kodrat. Perbedaan kodrat ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan salah satu pihak, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dalam peran dan fungsi dalam masyarakat, berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam.
Peran dan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan tidaklah terbatas pada ranah domestik. Islam tidak membatasi peran perempuan hanya di dalam rumah tangga.
Mereka memiliki hak yang sama untuk aktif dalam berbagai bidang publik, seperti pendidikan, ekonomi, dan politik. Banyak contoh historis yang dapat kita lihat sepanjang sejarah Islam, seperti perempuan yang berperan aktif dalam berbagai sektor, bahkan dalam berbagai peristiwa penting. Pentingnya saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan digambarkan sebagai hal yang saling melengkapi, bukan ada yang superior ataupun inferior. Konsep "pemimpin bagi perempuan" dalam Al-Qur'an perlu dipahami sebagai konsep pendampingan yang saling mengisi.
Perbedaan gender dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah distingsi fungsional yang didasarkan pada hikmah penciptaan manusia yang berpasang-pasangan untuk saling melengkapi dan bekerjasama. Laki-laki dan perempuan setara dalam nilai kemanusiaan dan ketakwaan di mata Allah.
Perbedaan peran yang ada, seperti qiwamah bagi laki-laki dan peran sentral keibuan bagi perempuan, adalah pembagian tugas yang adil dan proporsional untuk memastikan keharmonisan tatanan sosial dan keluarga.
Memahami distingsi ini secara benar akan menjauhkan umat dari pandangan diskriminatif dan mengembalikan esensi ajaran Islam sebagai agama yang membawa rahmat dan keadilan bagi seluruh alam (rahmatan lil-'alamin). (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.