Soppeng, Sinata.id – Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria menantu berinisial BR dilaporkan menikahi ibu mertuanya sendiri, FR (36), setelah sebelumnya menghamilinya dan menceraikan istrinya yang berusia 21 tahun, AL.
Kejadian ini mencuat dari wilayah Kecamatan Lilirilau dan disebut berlangsung pada awal tahun 2024. BR dan FR diketahui menjalin hubungan hingga menyebabkan FR, yang telah berstatus janda, hamil dan kemudian melahirkan.
Berita Terkait: Heboh Menantu Hamili Mertua Hingga Melahirkan
Kepala Desa setempat, Buhari, mengonfirmasi peristiwa tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Ia mengatakan bahwa BR telah menceraikan istrinya sebelum menikahi FR.
“Memang benar, menantunya menghamili mertuanya yang sudah berstatus janda. Tapi kasus ini sudah lama dan sudah selesai damai. Keduanya sekarang telah menikah, dan istrinya yang lama sudah dicerai,” ujar Buhari saat diwawancarai pada Rabu (21/5/2025).
Berita Terkait: Mertua Dihamili Menantu di Sulsel Ternyata Berstatus Janda
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan bahwa pihak keluarga istri telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Proses mediasi dilakukan oleh aparat kepolisian setempat guna mencegah konflik berkepanjangan.
“Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Lilirilau. Hasilnya, keluarga perempuan menyatakan tidak mempermasalahkan kejadian ini dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tutur Aditya.
Dalam kesepakatan tersebut, BR diminta bertanggung jawab penuh atas kehamilan FR dengan menikahinya secara resmi. Namun, sebagai syarat, ia harus menceraikan istrinya terlebih dahulu.
“Syarat dari keluarga adalah menantunya harus menceraikan istrinya sebelum menikahi mertuanya. BR telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng,” tambah Aditya.
Sidang perceraian BR dan AL dijadwalkan digelar pada 27 Mei 2025. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan damai dan tanpa gejolak dari keluarga kedua belah pihak.