MENU
Mengenal Operasi Kancil Toba, Mimpi Buruk Pelaku Kejahatan Jalanan di...
WA FB
News

Mengenal Operasi Kancil Toba, Mimpi Buruk Pelaku Kejahatan Jalanan di Sumut

R Editor : Redaksi Sinata | 27 Oct 2025 | 20:39 WIB
Mengenal Operasi Kancil Toba, Mimpi Buruk Pelaku Kejahatan Jalanan di Sumut
Operasi Kancil Toba 2025 menjadi gebrakan besar Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan. Selama 21 hari, aparat berhasil mengungkap 249 kasus dengan 226 tersangka dari berbagai wilayah Sumatera Utara. (Dok. Polda Sumatera Utara)

Sementara 24 Polres lainnya menjalankan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan pola pengawasan intensif di titik-titik rawan kejahatan.

Dari wilayah prioritas tersebut saja, polisi berhasil mengungkap 126 kasus dengan 129 tersangka.

Barang bukti yang disita juga tak kalah mencengangkan, 59 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 19 ponsel, 9 STNK, 10 BPKB, 2 surat leasing, serta beragam alat kejahatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Di kesempatan tersebut, Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan meningkatnya kasus pencurian kekerasan dan curanmor. Dari situ kami bentuk pola operasi berbasis analisis wilayah rawan dan jam kejadian,” jelasnya.

Langkah ini membuat pola penindakan menjadi lebih terarah dan efektif, sehingga jaringan pelaku bisa diputus dengan cepat, bahkan sebelum beraksi kembali.

Melalui Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumatera Utara bertekad untuk terus menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga Sumut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, jangan diam. Segera laporkan. Kami siap menindak tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan. [zainal/dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.