Sinata.id – Pemerintah kembali menggeser dinamika kebijakan perpajakan UMKM setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang permanenisasi tarif PPh final 0,5%, sambil mengingatkan bahwa fasilitas tersebut hanya layak dipertahankan jika benar-benar dimanfaatkan oleh UMKM asli dan bukan perusahaan besar yang menyamar demi keringanan pajak.
“Kalau benar UMKM, bukan usaha gede yang pura-pura kecil, harusnya skema itu bisa saja permanen,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia juga menyinggung praktik nakal sebagian usaha besar yang mencoba memanfaatkan loophole.
Namun, keputusan untuk mematenkan skema tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Iklan Media Sosial Ungkap Jejak Balpres dari China, Purbaya: Segera Kita Sikat!
Pemerintah masih ingin memastikan kebijakan itu tepat sasaran. Untuk sementara, masa pemberlakuan PPh final 0,5% diperpanjang hingga 2029 sambil dievaluasi secara menyeluruh di lapangan.
“Kita lihat dulu efeknya. Dua tahun ke depan jadi indikator penting sebelum diputuskan,” ujar Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian sebelumnya telah menyuarakan langkah yang lebih progresif.
Pemerintah tengah menggodok revisi PP 55/2022 yang memungkinkan pelaku UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan menikmati PPh final 0,5% tanpa batas waktu.
Tujuannya untuk meringankan beban UMKM di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada akhir Oktober 2025 menjelaskan bahwa kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk dukungan agar arus kas UMKM tetap stabil.