MENU
Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum di Kasus Impor Tiffany...
WA FB
News

Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum di Kasus Impor Tiffany & Co

T Editor : Tumpal Pandapotan | 15 Feb 2026 | 17:45 WIB
Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum di Kasus Impor Tiffany & Co
Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Jakarta, Sinata.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus pelanggaran impor perhiasan yang menyeret gerai Tiffany & Co di Jakarta. Dugaan itu muncul setelah otoritas melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel gerai yang diduga menjual barang impor bermasalah. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan administrasi dan kewajiban perpajakan atas produk perhiasan yang masuk dari luar negeri.

Saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Purbaya menyatakan indikasi awal menunjukkan kemungkinan adanya praktik tidak sesuai prosedur yang melibatkan pegawai lama. Kementerian Keuangan, kata dia, tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, rotasi jabatan telah dilakukan di lingkungan Bea Cukai sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan. Pejabat baru ditempatkan untuk memastikan proses penindakan berjalan objektif.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, indikasi masuknya barang impor tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan yang semestinya. Petugas juga mendapati sebagian barang tidak dilengkapi dokumen impor yang sah saat diminta untuk diperlihatkan.

Selain itu, terdapat dugaan praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak dan bea masuk. Otoritas masih menghitung potensi kerugian negara dari praktik tersebut.

Purbaya menyebut penanganan kasus ini akan melibatkan koordinasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Jika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.