Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya persoalan baru dalam sistem administrasi perpajakan Coretax yang tengah dievaluasi pemerintah.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya menyebut ditemukan indikasi penggunaan kembali vendor bermasalah tanpa persetujuan resmi.
“Dalam Coretax, tiba-tiba muncul lagi laporan sistem yang bermasalah. Padahal sebelumnya sudah diperbaiki. Ternyata ada pihak internal yang kembali menggunakan vendor yang sebelumnya sudah dihentikan karena kinerjanya lambat,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan praktik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dan kini tengah ditelusuri.
Desain Sistem Dinilai Belum Optimal
Purbaya juga menilai desain awal Coretax belum sepenuhnya ramah pengguna. Seharusnya, sistem dapat langsung terhubung dengan masyarakat agar lebih sederhana.
Namun, dalam implementasinya, terdapat lapisan antarmuka tambahan (interface) yang justru membuat sistem menjadi lebih kompleks.
Ia mengungkapkan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapisan tersebut untuk menyediakan layanan tambahan kepada perusahaan besar.
“Seharusnya sistem langsung terhubung ke pengguna. Tapi dibuat berlapis, sehingga muncul aplikasi perantara yang bahkan diperjualbelikan ke perusahaan,” jelasnya.
Fokus Perbaikan Sistem Coretax
Pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Coretax agar proses pelaporan pajak tetap berjalan lancar.
Setelah masa pelaporan selesai, Kementerian Keuangan akan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk menertibkan penggunaan sistem antarmuka tambahan yang dinilai tidak perlu.
“Kami akan memastikan sistem berjalan stabil terlebih dahulu. Setelah itu, seluruh celah akan dibersihkan,” tegas Purbaya.
Rencana Mutasi Pegawai ke DJP
Selain pembenahan sistem, Purbaya juga mengungkapkan rencana pemindahan pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebanyak 200 hingga 300 pegawai akan dipindahkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di DJP.
Menurutnya, langkah ini lebih efisien dibandingkan merekrut pegawai baru.
“DJP kekurangan pegawai, sementara DJA kelebihan. Maka sebagian akan kami alihkan,” ujarnya.
Ia menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai di bidang fiskal sehingga relatif mudah beradaptasi di lingkungan DJP.
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.