Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak setelah batas normal 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari denda maupun bunga.
Jika sebelumnya telah diterbitkan surat tagihan pajak, sanksi tersebut juga akan dihapus secara jabatan.
Adaptasi Sistem Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sistem Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi secara otomatis (pre-populated).
Setiap data yang masuk harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.
“Prosesnya memang lebih detail karena harus mencocokkan banyak sumber data,” jelas Bimo.
Ia mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang lambat. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi.
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390 ribu SPT per hari.
Hingga akhir Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai lebih dari 9 juta, sementara jutaan wajib pajak lainnya masih dalam proses pelaporan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.