MENU
Menkeu Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke DJP Mulai 2...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Menkeu Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke DJP Mulai 2026, Ini Daftarnya

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Mar 2026 | 17:02 WIB
Menkeu Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke DJP Mulai 2026, Ini Daftarnya
Ilustrasi ATM Center. (cnn)

Jakarta, Sinata.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan itu ditandatangani Purbaya pada 11 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Khusus untuk sektor perbankan, rincian data yang wajib disampaikan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.

Data yang dilaporkan antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant, nomor identitas merchant, alamat merchant, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, dan total transaksi batal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, DJP kini berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Jika data yang diterima belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.

Adapun 27 lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit adalah:

PT Bank Central Asia Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Permata Tbk

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Bank HSBC Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank UOB Indonesia

PT Bank DKI

PT Bank Mega Tbk

PT Bank Mega Syariah

PT Bank Panin Tbk

PT Bank KB Bukopin Tbk

PT Bank Mayapada Internasional Tbk

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.