MENU
Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Peru...
WA FB
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

G Editor : Gunawan Purba | 02 Aug 2025 | 15:11 WIB
Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.

Pematangsiantar - Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia rasa dilakukan secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan media tersebut.

Somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak, S.H, Daulat Sihombing, S.H, M.H, dkk, kepada Direktur Utama PT Bintang Berita Abadi.

Menurut Eljones, kuasa hukum Fetra Tumanggor, surat PHK yang dilayangkan berpotensi dan diduga memenuhi unsur pidana dan pemalsuan.

Dia menerangkan, dalam surat PHK tersebut ada tiga alasan pemecatan yang semuanya tidak disertai bukti dan data yang konkrit.

Selain itu, kata Eljones, selama ini kliennya tidak pernah mendapat teguran atau surat peringatan 1, 2, dan 3 dan tiba-tiba di-PHK.

Eljones menambahkan dalam surat PHK itu yang bertanda tangan adalah manager HRD.

"Yang tanda tangan adalah manager HRD tapi sama sekali tidak ada nama siapa manager HRD itu. Penelusuran kami melalui akte notaris dan susunan redaksi di Mistar.id, tidak ada tercatat nama manager HRD. Ini bisa diduga ada unsur pemalsuan," kata Eljones.

Dia mengatakan ada empat dasar hukum yang diduga dan berpotensi dilanggar manajemen PT Bintang Berita Abadi dalam PHK ini.

Keempat dasar hukum ini yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Eljones melanjutkan, jika nantinya somasi tidak direspons manajemen PT Bintang Berita Abadi atau tidak sesuai dengan pertanyaan hukum yang diajukan, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke ranah pidana dan perdata dengan unsur perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan saat ini Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan untuk menangani masalah terkait sengketa buruh dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.