MENU
Metro Hutagaol Bungkam usai Namanya Disebut dalam Surat Dugaan Pengatu...
WA FB
Pematangsiantar

Metro Hutagaol Bungkam usai Namanya Disebut dalam Surat Dugaan Pengaturan Proyek 2026 di Siantar

J Editor : Jansen Siahaan | 07 May 2026 | 17:08 WIB
Metro Hutagaol Bungkam usai Namanya Disebut dalam Surat Dugaan Pengaturan Proyek 2026 di Siantar
Anggota DPRD Pematangsiantar, Metro Hutagaol. (mistar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Nama Metro Hutagaol mendadak menjadi perhatian publik setelah disebut dalam surat pengaduan dugaan pengaturan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Politisi Partai Demokrat yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar itu dituding terlibat dalam dugaan penguasaan proyek-proyek APBD Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah pihak lainnya.

Menariknya, saat dikonfirmasi wartawan terkait tudingan tersebut, Metro memilih bungkam.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah terkirim pada Kamis (7/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari Metro.

Informasi yang dihimpun, surat pengaduan tersebut dikirim oleh sejumlah rekanan konstruksi yang mengatasnamakan anggota asosiasi jasa konstruksi di Kota Pematangsiantar.

Surat tertanggal 1 Mei 2026 itu ditujukan kepada sejumlah lembaga penting di Indonesia, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sumut, Polda Sumut, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Surat yang dikirimkan melalui Pos Indonesia itu juga ditujukan pada Pemimpin Redaksi Sinata.id dan diterima pada Senin (4/5/2026).

Dalam isi surat, para pelapor menduga pembagian proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar telah diatur oleh oknum tertentu.

Beberapa instansi yang disebut antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, hingga PDAM Tirta Uli.

Dugaan Fee Proyek Capai 20 Persen

Dalam surat tersebut, Metro disebut bersama beberapa nama lain yang diduga mengendalikan proyek-proyek pemerintah untuk kemudian dijual kepada pihak pemborong.

Para pelapor menduga terdapat praktik fee proyek berkisar 16 hingga 20 persen dalam pembagian paket pekerjaan.

Mereka menilai kondisi tersebut membuat perusahaan konstruksi resmi yang memiliki legalitas lengkap kesulitan memperoleh pekerjaan proyek, khususnya kegiatan penunjukan langsung (PL) maupun proyek non-tender.

Tak hanya soal proyek, surat itu juga menyinggung dugaan adanya intervensi terhadap mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

“Korupsi di lingkungan proyek dinilai dilakukan secara sistematis dan berlindung di balik mekanisme pelelangan proyek,” demikian isi salah satu bagian surat pengaduan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.