Jakarta, Sinata.id - Pemerintah menilai posisi MinyaKita kini bukan lagi sekadar produk minyak goreng murah, tetapi telah berubah menjadi acuan utama kondisi pasar.
Situasi itu mendorong Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta produsen minyak goreng non-premium atau second brand untuk kembali meningkatkan produksi agar pilihan masyarakat semakin beragam.
Menurut Budi, Jumat (6/2/2026), pasokan minyak goreng nasional sejatinya masih melimpah, baik untuk kategori premium maupun kelas menengah. Namun, variasi produk yang tersedia di pasar justru menyusut karena sebagian besar produsen lebih memilih mengalihkan lini produksinya ke MinyaKita. Akibatnya, jenis minyak goreng murah selain merek tersebut semakin jarang ditemui.
Ia menjelaskan, sebelum program MinyaKita diluncurkan, pasar diisi puluhan merek second brand. Kini jumlahnya jauh lebih sedikit karena sebagian besar produsen memusatkan produksi pada satu merek yang dikendalikan pemerintah itu.
Kondisi ini, lanjutnya, memunculkan persepsi kelangkaan setiap kali kuota MinyaKita menipis. Padahal, di luar produk tersebut, stok minyak goreng lain masih tersedia dalam jumlah besar.
Namun karena MinyaKita memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET), setiap perubahan kecil pada harganya langsung dianggap sebagai kenaikan harga minyak goreng secara keseluruhan.
Atas dasar itu, Budi meminta produsen untuk kembali memperbanyak minyak goreng second brand yang kualitasnya setara dengan MinyaKita dan tetap terjangkau. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan, sekaligus pasar menjadi lebih kompetitif.
Dari data yang dimilikinya, harga rata-rata MinyaKita memang masih berada di atas HET Rp15.700 per liter, namun trennya terus menurun sejak awal 2026. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp16.800 per liter, kini rata-ratanya sudah turun menjadi sekitar Rp16.200.
Ia juga mengingatkan bahwa MinyaKita pada awalnya dirancang sebagai instrumen intervensi pemerintah saat harga minyak dunia melonjak tajam beberapa tahun lalu. Program tersebut lahir untuk menahan gejolak harga dan menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Distribusi MinyaKita dikendalikan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh minyak goreng ketika harga global meningkat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.