Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Menurutnya bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus melalui penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu.
"Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers," ujar Viktor. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.