MENU
MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau P...
WA FB
Berita

MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata

T Editor : Tumpal Pandapotan | 20 Jan 2026 | 03:03 WIB
MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata
Sidang MK

Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Menurutnya bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus melalui penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu.

"Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers," ujar Viktor. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.