Pihak KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, KAI akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami turut prihatin atas kejadian ini,” tutup Luqman. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.