Jakarta, Sinata.id – Sebuah video yang memperlihatkan mobil mewah berpelat nomor RI 25 diduga menyerobot antrean di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan masih menelusuri keabsahan kendaraan tersebut serta pihak yang menguasainya.
Rekaman video yang beredar menunjukkan sebuah Lexus putih mengambil posisi menyerong di depan kendaraan lain yang sedang mengantre di gardu tol.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @62dailydose dan memicu reaksi warganet karena pelat nomor RI 25 identik dengan kendaraan pejabat tinggi negara.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandhie, membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus oleh pejabat negara.
Namun, dia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil dalam video tersebut benar milik atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah kendaraan tersebut resmi atau tidak, termasuk memastikan keaslian TNKB yang digunakan,” kata Dhanar.
Menurut Dhanar, gardu Tol Cilandak Utama 2 saat ini tidak lagi melayani transaksi pembayaran tol.
Meski demikian, kondisi jalan di lokasi tersebut hanya menyediakan satu lajur kendaraan, sehingga setiap pengemudi tetap diwajibkan mengikuti antrean secara tertib.
“Dalam situasi jalan yang sempit, tidak dibenarkan ada kendaraan yang menyelak antrean. Perilaku pengemudi pada video tersebut jelas tidak tertib,” ujarnya.
Dhanar juga meluruskan informasi yang menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), pada tanggal tersebut tidak ditemukan kepadatan lalu lintas maupun kendaraan seperti yang terlihat dalam video viral.
Terkait penindakan hukum, Dhanar menjelaskan bahwa penegakan hukum di jalan tol saat ini diprioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur pidana.
Untuk pelanggaran di luar kategori tersebut, kepolisian lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebelumnya, unggahan video tersebut disertai narasi yang menduga kendaraan RI 25 merupakan mobil pejabat tertentu.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa identitas pengguna kendaraan masih dalam proses klarifikasi dan belum dapat disimpulkan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.