MENU
Modus Aplikasi Kencan Berujung Teror di Kamar Hotel, Dua Pemeras Dibek...
WA FB
News

Modus Aplikasi Kencan Berujung Teror di Kamar Hotel, Dua Pemeras Dibekuk Polisi

R Editor : Redaksi Sinata | 31 Jan 2026 | 17:28 WIB
Modus Aplikasi Kencan Berujung Teror di Kamar Hotel, Dua Pemeras Dibekuk Polisi
Dua pemuda ditangkap Polsek Medan Tembung atas kasus pemerasan bermodus aplikasi kencan di hotel. Korban diancam pisau dan diperas. (Ist)

Medan, Sinata.id — Sebuah pertemuan yang bermula dari aplikasi kencan berubah menjadi mimpi buruk di dalam kamar hotel. Seorang mahasiswa 19 tahun menjadi korban pemerasan setelah dipancing, diintimidasi, bahkan diancam dengan senjata tajam. Aksi itu kini terbongkar, dua pelaku berhasil diringkus, sementara jaringan lainnya masih diburu polisi.

Tim Opsnal Polsek Medan Tembung mengamankan Febriansyah Baini (18) dan Rafa Akbari Syawhala (21) atas dugaan pemerasan terhadap Anggiat Rico Rafael (19). Penangkapan dilakukan Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.35 WIB di sekitar Hotel OYO, Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Berbekal laporan korban dan informasi masyarakat, polisi bergerak cepat ke lokasi. Kedua terduga pelaku terlihat berjalan menuju area hotel sebelum akhirnya dihentikan dan diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah pisau, laptop ASUS milik korban, serta jaket dan baju yang dikenakan saat beraksi.

Modus “jebakan” lewat aplikasi

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi ini telah dirancang matang. Korban dipancing melalui aplikasi WALA, sebuah aplikasi kencan, untuk bertemu di hotel. Di dalam kamar, korban terlebih dahulu diajak oleh seorang pria berinisial DI (DPO). Setelah itu, DI memberi isyarat kepada komplotannya melalui pesan singkat.

Beberapa saat kemudian, dua pelaku yang menyamar sebagai “warga” tiba-tiba masuk dan berpura-pura menggerebek, sambil merekam video. Tekanan psikologis berubah menjadi ancaman fisik.

“Mereka mengintimidasi korban, memukul, dan mengancam menggunakan pisau agar menyerahkan uang serta barang,” ungkap sumber kepolisian, Sabtu (31/1/2026).

Tak hanya itu, uang korban juga dipindahkan secara paksa dari dompet digital ke akun pelaku sebesar Rp100 ribu.

Polisi menyebut, ada dua pelaku lain yang masih buron, yakni Davi dan Soleh. Selain itu, peran DI sebagai pemancing di dalam kamar juga masih didalami. Uang hasil pemerasan, menurut pengakuan tersangka, akan dibagi rata.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami jaringan serta kemungkinan korban lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras: di balik perkenalan singkat di dunia maya, bisa tersembunyi perangkap yang berujung pada kekerasan nyata. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi melalui aplikasi daring. [dfb]

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.