MENU
Momen Bersejarah! Indonesia Ditunjuk Pimpin Dewan HAM PBB 2026
WA FB
Nasional

Momen Bersejarah! Indonesia Ditunjuk Pimpin Dewan HAM PBB 2026

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Jan 2026 | 10:00 WIB
Momen Bersejarah! Indonesia Ditunjuk Pimpin Dewan HAM PBB 2026
Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, akan mewakili Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. (Dok. Kemlu RI)

Indonesia mengusung tema “A Presidency for All” dalam masa presidensinya. Tema ini mencerminkan tekad untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB sebagai pilar penting sistem multilateral dunia.

Presidensi Indonesia pada 2026 menjadi yang pertama bagi RI sejak Dewan HAM PBB dibentuk. Kepemimpinan lembaga ini memang dijalankan secara bergilir di antara kelompok kawasan. Hingga kini, Indonesia tercatat enam kali menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Selain itu, Indonesia juga pernah menduduki posisi Wakil Presiden Dewan HAM PBB sebanyak dua kali, masing-masing pada 2009 yang dijabat oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani dan pada 2024 oleh Duta Besar Febrian A Ruddyard.

Bahkan sebelum Dewan HAM PBB berdiri, Indonesia pernah memimpin Komisi HAM PBB pada 2005 melalui Duta Besar Makarim Wibisono.

Apa Peran Dewan HAM PBB?

Dewan HAM PBB sendiri merupakan badan antar pemerintah yang beranggotakan 47 negara dan bertanggung jawab mempromosikan serta melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Lembaga ini menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM, memberikan rekomendasi, hingga merespons situasi darurat kemanusiaan.

Salah satu mekanisme utama Dewan HAM PBB adalah Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review/UPR), yang menilai catatan HAM seluruh 193 negara anggota PBB setiap empat tahun.

Melalui mekanisme ini, negara-negara diberi ruang memaparkan langkah perbaikan dan tantangan pemenuhan kewajiban HAM internasional secara setara.

Dewan HAM PBB juga memiliki kewenangan menunjuk Prosedur Khusus, yakni para pakar HAM independen yang memantau kondisi di negara tertentu atau isu tematik tertentu.

Selain itu, Dewan dapat membentuk komisi penyelidikan dan misi pencari fakta untuk mengumpulkan bukti dugaan kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia bertugas memimpin jalannya rapat, mengusulkan kandidat untuk mekanisme ahli dan Prosedur Khusus, menunjuk anggota badan investigasi, serta membangun kepercayaan internasional terhadap Dewan melalui diplomasi dan penyuluhan.

Jabatan ini diemban selama satu tahun dengan tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan konstruktif, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.