MENU
Motor Korban Dijual Murah, Dua Pencuri Ditangkap, Penadah Masuk DPO
WA FB
News

Motor Korban Dijual Murah, Dua Pencuri Ditangkap, Penadah Masuk DPO

R Editor : Redaksi Sinata | 28 Jan 2026 | 20:17 WIB
Motor Korban Dijual Murah, Dua Pencuri Ditangkap, Penadah Masuk DPO
Polisi menangkap dua residivis pencuri motor di Medan. Sepeda motor curian dijual ke penadah yang kini masuk daftar buronan. (Ist)

Medan, Sinata.id — Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Kota Medan. Keduanya diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Medan Johor, sementara satu penadah masih dalam pengejaran aparat.

Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan dua pria berinisial IP (30) dan JH (28) pada Kamis malam (22/1/2026). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, setelah polisi menelusuri informasi keberadaan para terduga pelaku. Keduanya diketahui pernah tersangkut kasus serupa.

Informasi diperoleh pada Rabu (28/1/2026), kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang karyawan penagihan berinisial TR yang terjadi pada pertengahan Juli 2025.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di teras rumah konsumen di Jalan Karya Jaya. Usai menjalankan tugas, korban mendapati kendaraannya sudah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp18 juta dan melapor ke Polsek Deli Tua. Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan yang berujung pada penangkapan para pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setang. Kendaraan hasil curian itu lalu dijual bersama rekannya kepada seorang penadah di wilayah Marendal dengan harga di bawah pasaran.

“Motor itu dijual seharga sekitar Rp3,8 juta,” ungkap tersangka kepada penyidik, mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut.

Penadah yang disebut dalam pengakuan itu kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyatakan perburuan terhadap penadah terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan dan sekitarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Hermawan bersama Panit Opsnal Andrianta Sembiring. Polisi memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Polisi juga menegaskan komitmennya memburu penadah yang menjadi mata rantai utama dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.