“Tahun 2016 tersangka terlibat kasus begal dan dihukum tiga tahun. Kasus kedua narkotika jenis ekstasi dengan hukuman delapan tahun enam bulan,” tambah Kapolsek.
Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penjual hasil kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area umum dan penginapan. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.