MENU
Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Wajib Pakai Biometrik
WA FB
Sains & Teknologi

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Wajib Pakai Biometrik

T Editor : Tigor Munthe | 02 Jun 2026 | 17:27 WIB
Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Wajib Pakai Biometrik
Ilustrasi sim card. (Foto: cna)

JAKARTA, Sinata.id – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital dan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ia menjelaskan sistem baru tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” katanya, dikutip Selasa (2/6/2026).

Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Selama ini, banyak nomor seluler diketahui terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, pemerintah menilai registrasi biometrik juga akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.

Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan investasi jaringan dapat dilakukan lebih efisien serta tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.