Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Data biometrik pengguna disebut tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.
Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Selain pelanggan baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin menegaskan registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Menurut laporan Kompas.id, jumlah pengguna nomor seluler di Indonesia saat ini mencapai sekitar 290 juta. Sebanyak 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
Jumlah nomor yang dapat didaftarkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Dengan tiga operator utama yang beroperasi di Indonesia, satu orang dapat memiliki hingga sembilan nomor telepon seluler.
Sementara itu, CNBC Indonesia melaporkan selama masa uji coba yang berlangsung sekitar lima bulan, pemerintah mencatat antara 200.000 hingga 300.000 kartu SIM baru diregistrasi setiap hari menggunakan sistem biometrik.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.