MENU
Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan...
WA FB
Berita

Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan Baru Prabowo

T Editor : Tigor Munthe | 30 May 2026 | 19:54 WIB
Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan Baru Prabowo
DSI. (Foto: Ist)

Tiga Tahap Implementasi

Pemerintah membagi pelaksanaan kebijakan menjadi tiga fase.

Fase pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap ini izin ekspor yang sudah dimiliki perusahaan masih berlaku, namun secara administratif DSI mulai terlibat sebagai eksportir yang tercatat.

Fase kedua berlangsung pada September hingga Desember 2026. DSI akan mulai menjalankan fungsi ekspor secara penuh dan pelaku usaha melakukan penyesuaian administrasi.

Sementara fase ketiga dimulai pada 1 Januari 2027, ketika seluruh ekspor komoditas strategis yang masuk dalam kebijakan ini ditargetkan berjalan sepenuhnya melalui DSI.

UKM Perlu Antisipasi Sejumlah Risiko

Meski pemerintah menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi pelaku usaha, sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian dunia usaha.

Di antaranya terkait mekanisme penentuan harga ekspor, proses pembayaran kepada eksportir, risiko fluktuasi nilai tukar, hingga kecepatan pelayanan administrasi DSI dalam menangani dokumen ekspor.

Pelaku usaha juga menyoroti nasib trader dan agregator komoditas skala kecil yang selama ini berperan sebagai penghubung antara produsen dan pasar internasional.

Karena itu, eksportir sawit, batubara, dan ferro alloy diminta segera melakukan inventarisasi kontrak yang sedang berjalan, mempelajari regulasi terbaru, serta aktif berkoordinasi dengan asosiasi industri masing-masing.

Peluang atau Tantangan?

Bagi pelaku usaha di luar sektor yang terdampak, kebijakan ini justru bisa menjadi momentum untuk mencari peluang baru di pasar ekspor.

Namun bagi eksportir sawit, batubara, dan ferro alloy, perubahan aturan ini menjadi ujian adaptasi yang tidak bisa dihindari.

Satu hal yang pasti, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menandai babak baru tata kelola ekspor Indonesia. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan akan berubah, melainkan seberapa cepat pelaku usaha mampu beradaptasi dengan sistem baru yang sedang dibangun pemerintah. (A08/ukmindonesia)
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.