Yangon, Sinata.id – Junta Myanmar pada Minggu (15/2/2026) mengumumkan pengusiran perwakilan tertinggi Timor-Leste di negara itu, menyusul laporan dari kelompok hak asasi manusia (HAM) bahwa Dili telah membuka kasus hukum terhadap militer Myanmar atas tuduhan kejahatan perang.
Militer Myanmar, yang merebut kekuasaan melalui kudeta pada 2021, selama beberapa dekade dituduh melakukan pelanggaran HAM, terutama terhadap minoritas etnis. Saat ini, Myanmar sedang membela diri di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya yang mayoritas Muslim.
Laporan CHRO dan Kasus Hukum Timor-Leste
Organisasi Hak Asasi Manusia Chin (CHRO), yang mewakili minoritas etnis Chin, menyebut bahwa Timor-Leste telah menunjuk seorang jaksa senior untuk menyelidiki berkas pidana yang diajukan organisasi tersebut. CHRO menyatakan, bukti terhadap junta meliputi pemerkosaan massal, pembantaian sepuluh orang, pembunuhan pejabat agama, dan serangan udara terhadap rumah sakit.
Kasus ini diajukan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan domestik menangani pelanggaran internasional.
Dalam pernyataan resmi, junta Myanmar menyebut langkah Timor-Leste sebagai “kekecewaan besar” dan memanggil kuasa usaha Timor-Leste pada Jumat (13/2/2026), memberinya waktu seminggu untuk meninggalkan negara itu.
Ketegangan Diplomatik dan ASEAN
Kasus ini memicu ketegangan diplomatik antara dua negara anggota ASEAN. Timor-Leste adalah anggota terbaru ASEAN, bergabung pada Oktober 2025 sebagai anggota ke-11.
Junta Myanmar menuduh Timor-Leste melanggar pasal-pasal Piagam ASEAN, yang menekankan penghormatan terhadap kedaulatan dan prinsip non-intervensi.
Sebelumnya, junta juga mengusir diplomat utama Timor-Leste pada Agustus 2023 karena pertemuan pemerintahnya dengan pemerintahan bayangan terlarang yang didirikan pascakudeta. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.