MENU
Nadiem Bantah Mark Up Laptop Chromebook, Sebut Audit Kerugian Negara T...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Nadiem Bantah Mark Up Laptop Chromebook, Sebut Audit Kerugian Negara Tak Sesuai Fakta Pasar

T Editor : Tigor Munthe | 02 Jun 2026 | 17:43 WIB
Nadiem Bantah Mark Up Laptop Chromebook, Sebut Audit Kerugian Negara Tak Sesuai Fakta Pasar
Nadiem Makarim. (Foto: Tirto)

JAKARTA, Sinata.id  – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan atau mark up harga laptop dalam proyek pengadaan yang berlangsung saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan bahwa penggunaan sistem operasi Chromebook yang bersifat gratis justru menekan harga perangkat, bukan sebaliknya.

“Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada. Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan mark up atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” ujar Nadiem.

Ia menjelaskan pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek pada 2020–2021 menggunakan harga yang wajar.

Menurutnya, harga laptop Chromebook sekitar Rp5 juta per unit bahkan lebih rendah dibandingkan rekomendasi harga laptop pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada periode yang sama.

“Di tahun yang sama, LKPP mengeluarkan surat edaran untuk konsolidasi laptop kantor bagi seluruh instansi pemerintahan, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, dengan harga Rp11 juta, dua kali harga Chromebook. Tetapi yang dituduh kemahalan adalah laptop seharga Rp5 juta,” katanya.

Nadiem juga mengkritik hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurutnya, penetapan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta tidak sesuai dengan kondisi pasar.

Ia menilai angka tersebut merupakan harga fiktif yang tidak pernah ditemukan dalam praktik penjualan perangkat serupa.

“Akhirnya BPKP memutuskan untuk mengabaikan harga pasar dan menggunakan metode perhitungan rekalkulasi bottom up dengan asumsi margin wajar mereka sendiri. BPKP menyebut harga wajar Rp4,3 juta, suatu harga fiktif yang tidak pernah muncul di pasar,” ujarnya.

Selain membantah tuduhan mark up, Nadiem menegaskan tidak ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambilnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.