MENU
Nadiem Makarim Minta Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Angkat Isu HAM
WA FB
News

Nadiem Makarim Minta Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Angkat Isu HAM

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Jan 2026 | 02:31 WIB
Nadiem Makarim Minta Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Angkat Isu HAM
Nadiem Makarim mengajukan permohonan tahanan kota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kuasa hukum menilai penahanan fisik berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan HAM. (Ist)

Sinata.id - Drama hukum kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak krusial. Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kliennya sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

Permohonan itu disampaikan dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan hak asasi dan martabat terdakwa yang statusnya masih belum terbukti bersalah.

“Ada fakta-fakta objektif yang menunjukkan tidak ada kebutuhan untuk menahan secara fisik,” ujar tim pengacara saat membacakan eksepsi, Senin (5/1/2026).

Empat Alasan Kunci

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menguraikan sejumlah pertimbangan yang dinilai relevan. Pertama, Nadiem merupakan figur publik dengan identitas dan alamat jelas sehingga risiko melarikan diri dinilai nihil. Kedua, ia memikul tanggung jawab keluarga, dengan empat anak yang masih kecil—termasuk seorang bayi—yang membutuhkan kehadirannya.

Ketiga, kondisi kesehatan Nadiem disebut masih terganggu pasca tindakan medis laser fistula (FiLaC). Keempat, selama proses penyidikan, ia dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum. “Dengan reputasi publik yang telah terbentuk luas, secara rasional tidak ada risiko penghilangan barang bukti maupun pelarian,” kata salah satu kuasa hukum.

Sorotan Asas Praduga Tak Bersalah

Tim pembela juga mengingatkan majelis hakim agar penahanan tidak berubah menjadi penghukuman dini. Menurut mereka, menahan seseorang tanpa terpenuhinya syarat Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 berpotensi melanggar asas legalitas dan Praduga Tak Bersalah. “Penahanan dalam kondisi demikian justru memperlakukan terdakwa seolah-olah telah bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum.

Karena itu, jika perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, tim pembela meminta penangguhan penahanan. Alternatifnya, mereka memohon majelis hakim menetapkan penahanan kota atau penahanan rumah sesuai Pasal 22 KUHAP 2025.

Latar Penahanan

Sebagai informasi, Nadiem saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, sejak 4 September 2025. Penahanannya sempat dibantarkan dua kali karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.