Tubuh mungil itu tergeletak kaku di ranjang. Sepi. Dingin. Tak ada suara, hanya detak jantung Refi yang berdentum keras di dadanya.
Darah di Sprei, Dosa di Hati
Sambil gemetar, Refi pergi ke kamar mandi. Ia membasuh darah dari tubuhnya—berusaha menghapus bukti, juga rasa bersalah yang mulai menyelinap. Ia pakai baju, ambil uang Rp 300 ribunya kembali, lalu keluar hotel dengan langkah cepat.
Namun tragedi ini belum selesai.
Refi sempat naik ojek online untuk melarikan diri, tapi teringat pisaunya tertinggal. Ia kembali ke kamar yang baru saja menjadi lokasi pembantaian dan mengambil senjata mematikan itu, seolah itu hanya benda biasa. Lalu, ia menghilang dalam keramaian kota.
Kamar yang Membungkam
Beberapa jam kemudian, salah satu karyawan hotel, Tiwi, mengetuk-ngetuk pintu kamar 421. Tak ada jawaban. Ia mengintip lewat jendela—dan terperanjat. Darah. Tumpah di lantai. Ia memanggil rekannya, Deri, dan keduanya mendobrak kamar.
Mayat Ica ditemukan bersimbah darah. Tubuhnya remuk, lehernya penuh luka. Di sisinya, jejak horor yang membisu. Polisi dipanggil, dan suasana hotel mendadak berubah menjadi TKP berdarah.
Ica, remaja yang pernah bercita-cita, hanya tinggal nama.
Jejak Digital Menjerat Pelaku
Polisi bergerak cepat. CCTV hotel dan riwayat aplikasi ojek online jadi kunci. Empat hari setelah kejadian, tepat pada Kamis, 4 Maret 2021, Refi ditangkap di kamar kos yang ia tinggali bersama sang istri. Ironis, pembunuh berdarah dingin itu hidup dalam dua dunia: sebagai suami yang tampak biasa, dan pria yang tega membunuh gadis muda demi menghemat uang Rp 400 ribu.
Refi mencoba kabur saat hendak ditangkap. Polisi tak ragu—peluru menghantam kaki kirinya. Ia terkapar, tak bisa lagi lari dari keadilan.
Sidang dan Vonis
Di pengadilan, semua terkuak. Refi mengaku. Fakta demi fakta ditumpahkan. Tindakan keji itu dilakukan dengan sadar dan penuh niat. Refi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Kamis 30 September 2021, memvonis Refi 15 tahun penjara. Hukuman lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.