MENU
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor Rp61,3 Miliar
WA FB
Hukum & Peristiwa

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor Rp61,3 Miliar

J Editor : Jansen Siahaan | 07 May 2026 | 12:40 WIB
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Kasus Suap Impor Rp61,3 Miliar
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengomentari substansi perkara yang telah memasuki tahap persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan

Dalam dokumen dakwaan jaksa KPK, Djaka disebut menghadiri pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Selain Djaka, pertemuan itu juga dihadiri pejabat DJBC lainnya, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan barang impor milik Blueray Cargo yang mengalami peningkatan jalur merah dan kendala dwelling time di pelabuhan.

Jaksa menyebut, setelah komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat DJBC, proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo menjadi lebih mudah dan mendapat pengawasan langsung dari beberapa pejabat terkait.

Dugaan Aliran Uang hingga Fasilitas Mewah

Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa diduga memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar. Selain itu, terdapat fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Pemberian uang disebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kantor DJBC, restoran di kawasan Kelapa Gading, hotel di Jakarta, hingga Bali.

Jaksa KPK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.